Kejadian yang Dialami Bocah Ini Sangat Mengerikan, Peringatan Buat Orang Tua

Senin, 25 April 2022 – 04:03 WIB
Kondisi bocah yang jarinya terkena ledakan petasan di Kediri, Jawa Timur. ANTARA Jatim/ HO-Polres Kediri

jpnn.com, KEDIRI - Seorang bocah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengalami kejadian mengerikan. Tangannya hancur akibat terkena ledakan petasan.

Bocah berinisial DA (9 tahun) yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

BACA JUGA: Tiga Koruptor Uang Negara Rp 6,9 Miliar Divonis Bebas

DA awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda angin tanpa pamit kepada kedua orang tuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur.

Di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, bocah itu sedang melihat ada orang yang sedang menyulut petasan.

BACA JUGA: Pedagang Mengadu kepada Jokowi karena Banyak Pungli, Irjen Suntana Kerahkan Perwira

Setelah disulut ternyata tidak meledak. Kemudian oleh korban, petasan tersebut ditendang, lalu diambil menggunakan tangan kanan.

Namun, saat diambil, petasan itu justru meledak.

BACA JUGA: Ormas Jangan Minta-Minta THR ke Perusahaan, Kecuali

"Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka pada tangan kanan hancur," ujar Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budhi di Kediri, Minggu (24/4).

Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera warga dan viral.

Dalam video itu terlihat korban langsung berjalan dengan tangan yang sudah hancur. Korban tidak nampak menangis.

Di sekitar lokasi, juga banyak warga, tetapi mereka seakan diam saja dan hanya menyuruh bocah itu untuk pulang.

Awalnya, bocah itu hendak mengendarai sepedanya. Kemudian, warga menolong membawakan sepeda bocah itu.

Saat ini, bocah tersebut sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Polisi yang menerima laporan kasus itu juga langsung bertindak.

Saat ini, aparat Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menangani kasus petasan yang disulut dan melukai seorang bocah berusia sembilan tahun itu.

Polisi memeriksa sejumlah saksi kasus tersebut. Para saksi dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan itu.

Polisi mengimbau warga berhati-hati dan tidak bermain petasan, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu per Satu Jaringan Narkoba Ditangkap, Edan, Barang Buktinya Banyak Banget


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler