Kejadian yang Dialami Romauli Boru Bisa jadi Pelajaran, Waspada

Senin, 26 Juli 2021 – 00:52 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. Foto: Antara

jpnn.com, MEDAN - Pria berinisial FT (43 tahun) harus berurusan dengan petugas Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, Sumatera Utara.

FT diduga melakukan pencurian mobil dengan modus rental.

BACA JUGA: Anggota Ormas Tewas Dibantai Debt Collector, Pelaku Santai Menenteng Parang

Pelaku ditangkap atas laporan korban Romauli Boru Tambunan (50), warga Kecamatan Medan Petisah.

Pelaku merental mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1034 OA milik korban dengan alasan untuk keperluan pesta.

BACA JUGA: Ibunda Amanda Manopo Tutup Usia

Dalam proses pinjam pakai tersebut, pelaku menjanjikan akan membayar uang sewa Rp250 ribu per hari.

"Pelaku merental pada Selasa (6/7). Pelaku memberi DP sebesar Rp500 ribu," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu.

Dalam perjanjian, mobil tersebut akan dikembalikan pada 11 Juli 2021.

Namun, pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku tidak mengembalikannya.

Korban kemudian mendatangi rumah pelaku, namun pelaku mengaku bahwa mobil itu sudah dipinjamkan kepada seorang wanita bernama Depi.

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menggelapkan mobil korban dan meminjamkannya kepada Depi. Namun pelaku tidak tahu ke mana mobil itu dibawa," katanya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler