JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan pihaknya menemukan kekeliruan dalam amar putusan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan mantan Presiden Soeharto. Kekeliruan tersebut cukup fatal sebab terkait total nominal kerugian negara yang harus ditagih oleh pemerintah. Nilai kerugian yang harus dibayar Yayasan Supersemar dalam putusan Mahkamah Agung adalah Rp 3,07 triliun.
"Kekeliruannya ada pada penyebutan jumlah nominal yang kita tagih," kata Basrief, Jumat (14/6).
Basrief menyebut telah memerintahkan bagian perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk mencari solusi terkait permasalah ini. Apa dimungkinkan diselesaikan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lain.
"Sedang ditelaah Datun, apakah mungkin PK atau cara lain," jelas Basrief.
Putusan kasasi Yayasan Supersemar No. 2896 K/Pdt/2009 sudah terbit hampir 3 tahun lalu, tepatnya tanggal 28 Oktober 2010. Namun baru diterima Kejagung setelah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyampaikannya langsung ke kejaksaan sekitar sebulan lalu.
Dalam perkara perdata ini, mantan Presiden Soeharto menjadi tergugat I sedangkan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II. Pengadilan akhirnya memutuskan Yayasan Beasiswa Supersemar membayar Rp 3,07 triliun ke negara selaku penggugat.
Selepas Yayasan Supersemar, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Burhanuddin ST sempat menyebut akan menggugat 6 yayasan lain bentukan Soeharto, dimana dua diantaranya adalah Yayasan Dharmais dan Yayasan Trikora. (pra/jpnn)
"Kekeliruannya ada pada penyebutan jumlah nominal yang kita tagih," kata Basrief, Jumat (14/6).
Basrief menyebut telah memerintahkan bagian perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk mencari solusi terkait permasalah ini. Apa dimungkinkan diselesaikan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lain.
"Sedang ditelaah Datun, apakah mungkin PK atau cara lain," jelas Basrief.
Putusan kasasi Yayasan Supersemar No. 2896 K/Pdt/2009 sudah terbit hampir 3 tahun lalu, tepatnya tanggal 28 Oktober 2010. Namun baru diterima Kejagung setelah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyampaikannya langsung ke kejaksaan sekitar sebulan lalu.
Dalam perkara perdata ini, mantan Presiden Soeharto menjadi tergugat I sedangkan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II. Pengadilan akhirnya memutuskan Yayasan Beasiswa Supersemar membayar Rp 3,07 triliun ke negara selaku penggugat.
Selepas Yayasan Supersemar, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Burhanuddin ST sempat menyebut akan menggugat 6 yayasan lain bentukan Soeharto, dimana dua diantaranya adalah Yayasan Dharmais dan Yayasan Trikora. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Gunakan TPPU di Kasus Kehutanan Riau
Redaktur : Tim Redaksi