Kejagung akan Ekspose Kasus Ketua DPRD Cilacap

Jumat, 27 Juli 2012 – 13:57 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan ekspose bersama Kejaksaan Negeri Cilacap terkait perkara dugaan pemalsuan raport yang menjerat Ketua DPRD Cilacap, Fran Lukman. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja, saat ditemui JPNN di Kejaksaan Agung, Jumat (27/7).

Hamzah Tadja mengaku belum mengetahui mengapa kasus Fran yang sudah memasuki tahap p21 (berkas lengkap) itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, kasus ini terjadi pada tahun 2001 lalu. "Itu nanti mau diekspose dulu di Kejaksaan Agung. Yang jelas Kajatinya bilang itu mau diekspose ke sini, saya belum tahu alasannya apa, sehingga belum disidang," kata Hamzah.

Menurutnya, Hamzah, pihaknya baru mengetahui mengenai lamanya penanganan kasus itu. Sehingga baru akan diekspose untuk mengetahui kekurangan-kekurangannya saat ini. Ia menyatakan, kejaksaan tidak akan mendiamkan kasus itu.

"Tidak mungkinlah perkara itu didiamkan cuma memang tentu harus hati-hati dalam penanganannya. Ini kan kita baru dilaporin sekarang soal itu, jadi kita baru tau," tandasnya.

Seperti yang diketahui, Kamis kemarin puluhan orang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan mahasiswa menuntut Kejaksaan Negeri Cilacap menuntaskan kasus pemalsuan raport yang menyeret Ketua DPRD Cilacap, Fran Lukman. 

Aksi tersebut sebagai reaksi atas keluarnya surat perintah dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Cilacap untuk melimpahkan dugaan perkara pidana kasus pemalsuan yang melibatkan Fran Lukman ke Pengadilan Negeri.

Persoalan itu terjadi sejak tahun 2001. Pada saat tahap pertama, kasus sudah disidangkan tapi pelaku yang dipidana hanya pelaku yang membuat surat untuk rapor itu. Sementara itu untuk berkas perkara Fran Lukman, sejumlah pihak menilai kejaksaan sengaja menunda-nunda untuk dilimpahkan ke pengadilan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Hartati Dikawal Centeng

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler