Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika

Jumat, 21 Juni 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja yang selama ini berada di Amerika Serikat.

Sejak dijadikan tersangka oleh Kejagung, General Manager PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) SLN Operation itu belum pernah hadir menjalani pemeriksaan karena sedang mengurus suaminya yang sedang sakit.

"Dia (Alexiat) dalam waktu dekat ini akan datang, sesuai dengan yang mereka sampaikan waktu itu," kata Adi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6).

Menurut Adi, tim penyidik hingga kini masih merampungkan pemberkasan untuk tersangka Alexiat Tirtawidjaja yang sudah berjalan. Karena dari tujuh tersangka dalam kasus ini, hanya Alexiat yang belum pernah diperiksa.

"Proses pemberkasannya sudah berjalan, nanti kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.

Dalam kasus bioremediasi PT CPI ini Kejagung mengklaim negara dirugikan hingga Rp 100 miliar. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima diantaranya merupakan pihak dari PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.

Dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hanya Alexiat yang berkasnya belum diproses di pengadilan.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkarnaen Djabar Diperiksa Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler