Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril

Selasa, 27 Desember 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Hari ini, masa larangan pergi ke luar negeri (cegah) atas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka korupsi sudah berakhir.

Namun penyidik di Kejagung memutuskan untuk tidak memperpanjang pencegahan atas Yusril

BACA JUGA: Lima Jam Diperiksa, Nunun Baik-Baik Saja

"Sampai hari ini tidak ada permintaan perpanjangan cekal
Sehingga secara hukum cekal itu sudah berakhir," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Suko Adji saat dihubungi wartawan, Senin (27/12).

Selain Yusril, cegah juga diberlakukan terhadap pengusaha Hartono Tanoesudibyo

BACA JUGA: SBY Didesak Copot Dua Pucuk Pimpinan Polri

Sama halnya dengan Yusril, masa cegah atas Hartono yang berakhir hari ini juta tak diperpanjang lagi


"(Hartono) Sama dengan Pak Yusril

BACA JUGA: Difoto Mau, Soal Kasus Tak Tahu

Sampai hari ini juga tidak ada perpanjangan dari Jaksa Agung," tegas Herawan.

Sedangkan bagian Intelijen Kejagung memastikan permohonan perpanjangan tak diajukan karena pihak Pidanan Khusus (Pidsus) selaku penyidik, memang tak mengajukan permintaan perpanjangan pencegahan"Kami masih menunggu surat permohonan dari PidsusKami lancang kalau (langsung) main perpanjangan," kata Direktur II Sospol JAM Intelijen, Hindiana.
 
Apakah langkah Kejagung ini bisa disebut indikasi kasus Yusril-Hartono akan dihentikan? Hindiana menolak menjawabnya"Kami tak berani berasumsi," tambahnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bayar Denda TKI Bermasalah di Arab Saudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler