Pemerintah Bayar Denda TKI Bermasalah di Arab Saudi

Selasa, 27 Desember 2011 – 20:20 WIB

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengungkapkan, pemerintah Indonesia mengeluarkan dana 55 riyal guna menyelamatkan TKI bernama Bayanah Binti Banhawi dari hukuman di Arab SaudiSebab, Bayanah sebelumnya dituduh mematahkan tangan anak majikannya.

“Bayanah mendapat pemaafan atas perbuatannya yang tidak sengaja

BACA JUGA: Bima Rusuh, Rizal Ramli Salahkan SBY Lagi

Ia dikenai denda berupa pembayaran diyat sebesar 55.000 riyal
Itu semua sudah dibayarkan pihak KBRI,” ungkap Jumhur di Jakarta, Selasa (27/12).

Jumhur menjelaskan, Bayanah yang berbekal paspor AA 988735 diberangkatkan ke Riyadh pada 29 Januari 2006 oleh PT Amanah Putera Pertama, Jakarta

BACA JUGA: Tiga TKI di Arab Saudi Lolos Hukuman Mati

TKI  asal Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten itu bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) kepada majikan bernama Abdullah Umar Al Munthairi


Setelah masa kerja dua bulan, Bayanah terlibat kasus sangkaan pembunuhan anak majikannya yang berusia 4 tahun dan membuat dirinya ditahan di penjara khusus wanita Al Malaaz, Riyadh

BACA JUGA: Cegah Pecah Kongsi, Kada-Wakada Tak Satu Paket

Bayanah dituduh mematahkan tangan anak majikan yang mengalami cacat otak

Selain itu, anak sang majikan secara tidak sengaja anak tersiram air panas dari kran wastafel pada saat Bayanah mengganti popok"Sehingga mengakibatkan kematian sang anak setelah dirawat selama 12 hari,” kata Jumhur.


Selanjutnya pada 26 Oktober 2011, Ketua Satgas TKI bertemu Gubernur Riyadh untuk menanyakan pembebasan Bayanah yang tidak terbukti membunuh korbanPada 30 Oktober 2011, Gubernur Riyadh mengirim telegram ke penjara Al Malaaz untuk membebaskan Bayanah.
 

Sedangkan TKI bernama Jamilah Binti Abidin Rofi’i, dituduh melakukan pembunuhan atas majikannya, Salim Al Ruqi (80) yang berkewarganegaraan SaudiAkan tetapi tuduhan itu tidak kuat hingga akhirnya Jamilah mendapat pemaafan dari pihak keluarga korban yang diwakili anaknya, Ali Seha Al Ruqi di hadapan Raja AbdullahJamilah juga terbebas dari kewajiban membayar diyat.
 

Sedangkan kasus Neneng Sunengsih Binti Mamih yang ditempatkan oleh PT Jasmindo Olah Bakat untuk bekerja pada keluarga Ashraf Roja Al Rajan di Riyadh,  dituduh membunuh bayi majikannya yang berumur empat bulan.  “Karena kasusnya juga tidak terbukti secara hukum, Neneng dibebaskan dengan tidak diharuskaan memenuhi diyat,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parade Nusantara Bobol Pengamanan Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler