Kejagung Akhirnya Buka Suara soal Keppres Bodong, Hmmmm.. Baca Aja Deh...

Rabu, 11 November 2015 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya buka suara atas tudingan pengangkatan sejumlah pejabat eselon I lingkungan Kejagung dengan Keputusan Presiden palsu alias bodong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto membantah adanya Keppres bodong itu.

"Informasi yang beredar dan termuat di media mengenai Keppres “bodong alias palsu” sebagai dasar pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan serah terima jabatan pejabat eselon I, Jumat 30 Oktober, 2015 oleh Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo adalah tidak benar," kata Amir, Rabu (11/11).

BACA JUGA: IPW: Definisi Hate Speech Tidak Jelas

Amir menjelaskan, pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan sertijab pejabat eselon I tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung nomor: Prin-076/A/JA/10/2015 tanggal 28 Oktober 2015.

Adapun Surat Perintah Jaksa Agung untuk melaksanakan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan sertijab pejabat eselon I, itu  didasarkan pada Surat Keppres RI nomor 6/TPA tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabaran Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejagung.

BACA JUGA: Menteri Desa Berangkat ke Jepang, ngapain Pak?

Keppres itu pada intinya memuat keputusan memberhentikan dengar hormat dari jabatannya masing-masing, Mahfud Manan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung terhitung sejak 1 November 2014.

Kemudian, Widyo Pramono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.  Arminsyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

BACA JUGA: Selain Gatot, Belasan Saksi Juga Digarap Jaksa

Nur Rochmad sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru. Kemudian, A.K. Basuni Masyarif sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung  terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Amir.

Kemudian, Keppres juga memuat isi mengangkat dalam jabatan pimpinan tinggi madya terhitung sejak saat pelantikan.

Yakni, Widyo Pramono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Arminsyah sebagai Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman sebagai Jamintel Kejagung, Bambang Setyo Wahyud sebagai Jamdatun.  Kemudian, Noor Rochmat sebagai Jampidum dan A.K. Basuni Masyarif  sebagai Staf Ahli Kejagung. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Intelijen, 800 WNI Gabung ISIS, 52 Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler