jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui penanganan kasus dugaan pencaplokan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan, Sumut, yang kini di atasnya berdiri pusat perbelanjaan Center Poin tidak segampang penanganan kasus-kasus hukum sejenis lain.
Pasalnya, kasus yang telah menjerat tiga tersangka masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta bos PT Agra Citra Karisma (ACK) Handoko Lie tersebut, telah berlangsung sangat lama. Setidaknya sejak 33 tahun lalu.
BACA JUGA: Praperadilan Marak, Andi Widjajanto No Comment
Karena itu penangananya harus benar-benar dilakukan seakurat mungkin, agar semua prosedur dan fakta-fakta yang ada dapat diungkap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi sampai saat ini kita masih terus dalami. Ini permasalahan hukumnya sangat kompleks. Pertama, kasusnya telah cukup lama. Jadi butuh waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti seakurat mungkin. Selain itu lokasinya juga cukup jauh, tentu hal-hal tersebut cukup menyulitkan. Tapi kita telah berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana.
BACA JUGA: Blokir Puluhan Situs Islam, Kemkominfo Dianggap Gegabah
Sebagai bukti komitmen, Kejagung kata Tony, beberapa waktu lalu telah melakukan gelar perkara internal di tingkat penyidik. Langkah berikutnya akan dilanjutkan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk kemudian dapat dilaporkan ke Jaksa Agung sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kita selesaikan. Tapi tentu semuanya tergantung hasil penyidikan yang dilakukan penyidik,” katanya.
BACA JUGA: MKD DPR Soroti Pencongkelan Pintu Fraksi Golkar
Saat ditanya pendapatnya terkait langkah DPRD Medan yang menyetujui perubahan peruntukan lahan di atas lahan PT KAI tersebut, Tony menyatakan pihaknya tidak dapat mengomentari lebih jauh masalah tersebut.
Pasalnya, Kejagung hanya menangani kasus terkait dugaan pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.
“Tapi kan memang dari dulu juga begitu. Di satu sisi ada masalah hukum dugaan penyalahgunaan lahan, di sisi lain juga ada kondisi-kondisi tertentu. Seperti telah berdirinya bangunan di atas lahan. Tapi intinya kita tetap akan menangani kasus ini sebaik-baiknya,” kata Tony.
Sebelumnya, tersangka Handoko Lie, diketahui mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, saat akan diperiksa Selasa (3/3) lalu. Padahal ketika itu Direktur Utama PT ACK tersebut akan diperiksa untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya diperiksa 27 November 2014 dan 3 Februari 2015. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh..Kemkominfo Resmi Blokir 22 Situs
Redaktur : Tim Redaksi