JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung)Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan tim untuk memeriksa dua jaksa kasus Prita itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dihubungi JPNN, Senin (8/6)
BACA JUGA: AHD Menangis di Pengadilan Tipikor
"Tim tersebut nantinya akan melakukan inspeksi kasus dan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, terutama terhadap jaksa yang menangani kasus Prita," sebut Jasman.Menurutnya, tim akan memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utami dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz
BACA JUGA: Prita Dianggap Korban Neolib
Meski demikian Jasman tak memungkiri tentang kemungkinan jaksa yang akan diperiksa bakal bertambah
Jasman menjelaskan, tim yang berangkat ke Tangerang itu dipimpin Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum, Adjat Sudrajat, dengan empat orang anggota masing-masing Budiono, Antonius, dan Herlan Suherlan.
Seperti diketahui, Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik atas Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang setelah menyampaikan keluhan pelayanan RS tersebut melalui e-mail
BACA JUGA: Malaysia Tuding Indonesia Langgar 13 Kali
Prita kemudian dikenai Pasal 27 UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Integritas Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi