Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita

Senin, 08 Juni 2009 – 14:09 WIB

JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung)Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan tim untuk memeriksa dua jaksa kasus Prita itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dihubungi JPNN, Senin (8/6)

BACA JUGA: AHD Menangis di Pengadilan Tipikor

"Tim tersebut nantinya akan melakukan inspeksi kasus dan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, terutama terhadap jaksa yang menangani kasus Prita," sebut Jasman.

Menurutnya, tim akan memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utami dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz
Jasman menegaskan bahwa untuk sementara tim hanya akan memeriksa dua jaksa itu

BACA JUGA: Prita Dianggap Korban Neolib



Meski demikian Jasman tak memungkiri tentang kemungkinan jaksa yang akan diperiksa bakal bertambah
"Kalau nanti ada kaitannya dengan pimpinannya di institusi itu, maka bisa saja dilakukan pemeriksaan," kata Jasman.

Jasman menjelaskan, tim yang berangkat ke Tangerang itu dipimpin Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum, Adjat Sudrajat, dengan empat orang anggota masing-masing Budiono, Antonius, dan Herlan Suherlan.

Seperti diketahui, Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik atas Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang setelah menyampaikan keluhan pelayanan RS tersebut melalui e-mail

BACA JUGA: Malaysia Tuding Indonesia Langgar 13 Kali

Prita kemudian dikenai Pasal 27 UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Telusuri Integritas Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler