Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto

Selasa, 11 Agustus 2015 – 22:40 WIB

jpnn.com - BOGOR - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar yang memerintahkan mantan Presiden RI Soeharto dan ahli warisnya membayar uang ke negara Rp 4,38 triliun. Namun demikian Prasetyo berupaya memastikan agar kejaksaan bisa mengeksekusi putusan perkara sengketa antara negara lawan Yayasan Supersemar itu.

"Putusannya belum kami terima saat ini. Nanti setelah kami terima baru bisa kami analisis berapa lama," ujar Prasetyo di kompleks Istana Bogor, Jabar, Selasa  (11/8).

BACA JUGA: Yuddy Nilai Kinerja KKIP Kurang Greget

Menurutnya, Kejagung harus memertimbangkan berbagai faktor setelah menerima putusan MA nanti. Terutama kesanggupan para tergugat untuk memenuhi pembayaran dana dalam jumlah besar tersebut.

“Tergantung faktor kesulitannya. Semakin tinggi kesulitannya, semakin lama," imbuhnya.

BACA JUGA: Bahas Impor Sapi, Dua Menteri Australia Sambangi Menteri Gobel

Meski begitu, Jaksa Agung yang pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem itu memastikan kejaksaan siap melakukan eksekusi putusan MA jika para tergugat ternyata tak mematuhinya.  "Kalau itu sudah jadi putusan, kenapa tidak?" tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah terjadi sejak 1998 lalu. Dalam kasus ini,  Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Sarankan Jokowi Tiru Kebijakan Pangan SBY

Indikasi penyimpangan terlihat dari anggaran dasar yayasan tersebut. Perkara itu akhirnya bergulir hingga ke Mahkamah Agung. Pada 28 Oktober 2010, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara.

Namun putusan kasasi oleh majelis hakim yang diketuai Harifin Tumpa itu ternyata salah ketik. Seharusnya membayar Rp185 miliar, namun yang tertulis  Rp185 juta.  

Kesalahan ketik ini membuat putusan tersebut tidak bisa dieksekusi. Akibatnya, keluarga Soeharto tidak diperintahkan membayar ganti rugi pada negara saat itu juga.

Lalu, pada September 2013 lalu, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas perkara itu. Yayasan itu juga mengajukan PK.

Namun pada Juli 2015, MA memutus mengabulkan PK Jaksa dan menolak PK Yayasan Supersemar. Kini keluarga Soeharto harus membayar ganti rugi Rp4,3 triliun tersebut sesuai putusan MA.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu OC Kaligis Tuding KPK Ingin Gugurkan Praperadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler