Kubu OC Kaligis Tuding KPK Ingin Gugurkan Praperadilan

Selasa, 11 Agustus 2015 – 20:09 WIB
OC Kaligis. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara OC Kaligis ke tahap penuntutan dicurigai sebagai manuver KPK untuk menggagalkan gugatan praperadilan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan itu. 

KPK dituding sengaja mempercepat proses penyidikan agar perkara OC bisa segera disidang yang otomatis membuat praperadilan gugur.

BACA JUGA: MA Perintahkan Keluarga Cendana Bayar Rp 4,3 Triliun ke Negara

Kuasa hukum OC, Jhonson Panjaitan mengatakan, kecurigaan ini diperkuat dengan permintaan KPK menunda sidang perdana praperadilan kemarin.

"Kalian sudah melihat bahwa ada tindakan yang menurut saya tindakan yang tidak jujur dari KPK, bahwa KPK sebenarnya mengulur, bukan mempersiapkan praperadilan tapi untuk mengugurkan praperadilan," kata Jhonson kepada wartawan di KPK, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Tidak Update Data, PNS Terancam Diberhentikan

Menurut Jhonson, KPK sebenarnya belum siap untuk bertarung di meja hijau. Pasalnya, sampai sekarang penyidik belum bisa mengorek keterangan dari OC lantaran advokat senior itu selalu menolak diperiksa.

Selain itu, lanjutnya, dengan mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan KPK juga mengancam kesehatan OC. Mengingat kesehatan ayah artis Velolve Vexia itu sedang dalam kondisi tidak sehat.

BACA JUGA: Nusron Harapkan Remitansi TKI Bisa Tingkatkan Perekonomian Desa

Karena alasan tersebut OC dan tim kuasa hukumnya menolak tandatangani surat pelimpahan berkas yang disodorkan KPK siang tadi

"Dengan menanggung risiko berkas perkara dilimpahkan tanpa pemeriksaan OCK, tanpa tanda tangan OCK dan juga OCK dalam kondisi sakit. Sangat terlihat jelas apa yang terjadi beberapa hari ini adalah untuk menggugurkan praperadilan yang kita ajukan," paparnya.

Tanggapan kubu OC ini bertentangan dengan sikap mereka sebelumnya yang selalu mendesak KPK untuk segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Meski begitu, Jhonson bantah bahwa pihaknya takut berhadapan dengan KPK di Pengadilan Tipikor.

"Pak OC siap kok disidang. Dia bilang tidak mau tandatangan dan menolak apa yang dilakukan penyidik, tapi dia dengan tegas menyatakan kalau siap menghadapi pengadilan. Jadi silahkan saja (dilimpahkan) kata dia," pungkas Jhonson. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imam Besar Istiqlal: Naik Haji dan Umroh Berkali-Kali Itu Zalim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler