Kejagung Anggap Upaya Banding Kubu Jessica Hal Biasa

Jumat, 28 Oktober 2016 – 15:07 WIB
Kubu Jessica Kumala Wongso, siap mengajukan banding usai tak bisa menerima vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya banding yang dilakukan kubu Jessica Kumala Wongso.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, dalam proses peradilan, upaya banding sudah biasa diajukan pihak terdakwa.

BACA JUGA: Pesan Terakhir Bu Dosen sebelum Dibunuh Mahasiswanya

"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa, karena itu (langkah) bagi terdakwa dan penasihat hukum yang tidak puas dengan putusan," kata dia di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (28/10).

Noor melanjutkan, setiap terdakwa diberikan ruang hukum mendapatkan keadilan yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya banding bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) dalam tenggang waktu 14 hari pascaputusan di Pengadilan Negeri.

BACA JUGA: Ups! Mas Jono dan Mas Pono Ketahuan Indehoi di Kuburan

"Kami jaksa kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya akan membuat kontra memori. Kalau soal putusan, saya tidak mau komentar," jelas dia. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Pesta Narkoba, Lima Ibu Rumah Tangga Dibekuk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Dicabuli Ayah Tirinya, ABG Ini Pilih Tidur di Rumah Bibi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler