Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron

Senin, 03 Desember 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono,  hakim telah mengeluarkan putusan di luar kewenangan karena memutuskan penetapan tersangka dalam kasus itu tidak sah.

Menurut Darmono, meski belum diputuskan namun langkah untuk melawan putusan itu terus didalami. "Sedang dievaluasi, mungkin akan dilakukan dalam upaya hukum perlawanan (verzet)," kata Darmono, Senin (3/12).

Sedangkan Mahkamah Agung (MA) lewat juru bicaranya, Djoko Sarwoko, mendukung rencana Kejagung. Menurut dia, hakim tak berwenang membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Kepada pihak yang keberatan, lanjut  dia, bisa melaporkan hal ini  ke MA. "Bukan ke KY (Komisi Yudisial)," jelasnya saat dihubungi terpisah.

Seperti diketahui, empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang mengajukan praperadilan adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan Bachtiar Abdul Fattah.
Lewat persidangan yang digelar terpisah, gugatan mereka dikabulkan hakim tunggal.

Hakum Suko Harsono yang  menyidangkan Bachtiar menyebut penetapan tersangka pemohon tak sah karena tak dilengkapi bukti cukup. Karenanya, kejaksaan selaku termohon diminta membebaskan Bachtiar. Hal serupa diputus hakim tunggal lain yang memnyidangkan Endah, Widodo, dan Kukuh. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Jenderal Polisi di Rutan TNI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler