Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sekitar 8 jam. Selanjutnya, Djoko ditahan di Rutan Negara Kelas I Cabang Jakarta Timur, KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Saya sudah selesai melaksanakan pemeriksaan, dan berdasarkan surat proses hukum saya harus mengikuti proses penahanan," ujar Djoko singkat saat keluar dari lobi KPK sekitar pukul 18.22.
Ekspresi wajah datar ditunjukkan jenderal bintang dua tersebut. Meski demikian, ia terlihat lelah akibat lamanya pemeriksaan. Djoko diboyong ke Rutan Guntur tanpa memakai baju tahanan KPK. Ia dibawa dengan mobil tahanan KPK berwarna silver dengan plat merah bernomor B 2040 BQ. Sejumlah penyidik pun menghantarnya dengan menaiki mobil kijang berwarna hitam.
Djoko sepanjang hari ini dicecar penyidik KPK terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai mantan Kepala Korlantas RI. Tak banyak yang diungkap kuasa hukumnya terkait materi pemeriksaan Djoko.
Tersangka lain dalam kasus itu adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku wakil Djoko di Korlantas, Direktur PT CMMA Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Dalam kasus ini Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
Didik Purnomo dan Budi Susanto saat ini belum ditahan KPK. Mereka masih mengeyam kebebasan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kasus yang sama. Sementara itu, Sukotjo S Bambang saat ini masih ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk kasus lain.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Etis, Gubernur Harus Sanksi Bupati Garut
Redaktur : Tim Redaksi