Kejagung Batasi Ruang Gerak 3 Anak Buah Ahok Tersangka Proyek Saluran Air

Selasa, 11 Agustus 2015 – 22:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran 2013 agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Permohonan pencegahan atas tiga anak buah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu  sudah dilayangkan Kejagung melalui Jamintel kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

"Kami sudah ajukan permohonan pencegahan," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Selasa (11/8).

BACA JUGA: Pansus LHP BPK Pertanyakan NJOP Pembelian Lahan RS Sumber Waras

Ketiga anak buah Ahok yang masuk daftar cegah itu adalah Wagiman, Monang Ritonga dan Pamudji. Wagiman merupakan Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Saat kasus itu muncul, Wagiman masih menjadi  Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013-Agustus 2013.

Sedangkan Monang Ritonga adalah Kabid Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Ia terseret dalam kasus itu karena pernah menjadi Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012- April 2013‎.

BACA JUGA: Tiga Anak Buah jadi Tersangka, Ahok: Bagus, Biar Kapok

Sedangkan Pamudji kini menjadi Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar. Sebelumnya ia merupakan  Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013-Desember 2013.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini berawal dari empat kegiatan Pekerjaan Swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakbar tahun anggaran 2013 senilai Rp  66,64 miliar. Empat kegiatan itu terdiri dari pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung, serta refungsionalisasi sungai atau kali dan penghubung.

BACA JUGA: Ahok: Saya Masih Wakil, Gubernurnya Pak Jokowi

Menurut Tony, realisasi proyek itu diduga diselewengkan. Sebab, pelaksanannya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun keuangan.

“Terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," kata Tony.

Ia menjelaskan,  kerugian negara untuk sementara kurang lebih Rp 19,93 miliar yang berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Rinciannya Rp 3,98 miliar oleh Monang ketika menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai dengan April 2013.

Sedangkan Rp 7,03 miliar oleh Wagiman semasa masih menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013. Adapun Rp 8,9 miliar oleh Pamudji semasa menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap! Jika Tidak Jadi Gubernur, Ahok Ingin Jadi Provokator


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler