Kejagung: Belum Ada Pelanggaran Di Kasus BRI

Jumat, 27 Juli 2012 – 16:40 WIB
JAKARTA—Kejaksaan Agung menyatakan hingga saat ini belum menemukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelapan aset Bank BRI. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat (27/7). Ia menyatakan tim yang memeriksa dugaan penggelapan itu belum selesai memeriksa pihak-pihak terkait.

“Belum, ini masih dalam pemeriksaan verifikasi, belum ada kesimpulannya,”kata Basrief.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono. Ia menyatakan dalam pemeriksaan tersebut, kejaksaan tidak mengenal hasil sementara melainkan harus menyelesaikan pemeriksaan hingga tuntas, baru kemudian dipublikasikan.

“Nanti diumumkan kalau sudah selesai ya. Nanti, karena ini belum selesai,” ujar Darmono.

Sejauh ini untuk mencari dugaan pelanggaran Kejaksaan Agung telah memeriksa tim penyidik yang dulu mengusut kasus tersebut, sejumlah pegawai Bank BRI,  dan pengacara M Fajriska Mirza alias Boy.  Ia adalah orang yang gencar menuduh Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Effendy terlibat dalam dugaan penggelapan itu.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika Boy di situs microblogging Twitter menuding Marwan menggelapkan uang yang merupakan barang bukti kasus korupsi Bank BRI senilai Rp500 miliar. Marwan saat itu menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI.

Mantan Kepala Kejati Jawa Timur itu lantas melaporkan Boy ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan Kejaksaan Agung menindaklanjuti tudingan itu dengan membentuk tim verifikasi dan berjanji pada Komisi III DPR RI untuk menelusuri dugaan penggelapan aset tersebut. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah Personil Polri, Bukti Komitmen SBY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler