Kejagung Belum Perlu Periksa Anas

Jumat, 17 Februari 2012 – 16:16 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik dugaan korupsi pada pengadaan laptop dan alat bantu laboratorium di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga juga terkait dengan M Nazaruddin. Dalam kasus yang sudah menyeret dua dosan UNJ sebagai tersangka itu, KEjagung pernah memeriksa mantan anak buah Nazaruddin di Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang.
 
Menurut pengacara Rosa, Ahmad Rivai, kliennya pernah menyebut bahwa Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebagai pihak yang mengendalikan Grup Permai. Meski demikian, Kejagung belum perlu memeriksa Anas. "Nanti tunggu laporan penyidik sampai kesana atau tidak (memeriksa Anas atau Nazaruddin)," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (17/2).

Walau begitu, lanjut Basrief, siapa saja yang memiliki kaitan dengan kasus UNJ dan Kemenag memiliki peluang untuk diperiksa penyidik. "Penyidik yang punya daftar siapa-siapa yang perlu dipanggil. Tapi yang terpentingkan ada kaitannya," tambah Basrief.

Namun Basrief yang sempat jadi Wakil Jaksa Agung di era Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh ini menolak berkomentar soal materi pemeriksaan. Alasannya, karena hal itu bakal mengganggu penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Yang pasti, lanjut dia, awal pekan ini penyidik sudah memeriksa dua kali Rosa di KPK. Disebutkan pula, pihaknya tak mengalami kesulitan memeriksa Rosa sebab selalu berkoordinasi dengan KPK, selaku pihak yang menahan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang melindungi keselamatan Rosa.

Saat dikonfirmasi soal hal yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto yang ditemui selepas salat Jumat, menyebut pemeriksaan Anas dan Nazaruddin tergantung perkembangan penyidikan. "Karena belum sampai ke sana selama ini," kata Andhi.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua dosen UNJ, yakni Fakhrudin dan Tri Mulyono sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar. Dalam proyek tersebut, Fakhrudin yang juga Pembantu Rektor III UNJ berperan sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Tri Mulyono yang dikenal sebagai dosen Fakultas Teknik UNJ, bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang.

Kasus laptop UNJ diawali adanya pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran 2010 senilai Rp17 miliar. Keduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark-up, sementara sebagian jenis barang tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan dalam proses lelang (tender).

Pemenang tendernya adalah PT Marell Mandiri. Namun yang mengerjakannya adalah PT Anugerah Nusantara. PT Anugerah masih satu konsorsium dengan PT Permai Group yang tak lain milik M Nazaruddin. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ideologi Bukan Penyebab Ormas Anarkis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler