Kejagung Belum Siap Eksekusi Yayasan Supersemar

Selasa, 21 Mei 2013 – 07:26 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung akhirnya siap untuk mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar. Yayasan milik mantan Presiden RI ke-2, (alm.) Soeharto tersebut telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membayar denda senilai 315.002.183 Dollar AS dan 139.229.179 Rupiah atau total 3,07 triliun Rupiah (kurs: 1 Dollar AS=Rp 9.738). Padahal keputusan MA tersebut telah dikeluarkan pada 28 Oktober 2010 lalu melalui surat keputusan bernomor 2896 K/Pdt/2009.

Namun proses eksekusi tersebut bukannya tanpa kendala. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejagung masih menunggu surat salinan keputusan vonis dari MA tersebut yang telah "berusia" tiga tahun.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima surat keputusan resmi dari MA. Kita akan melaksanakan eksekusi tersebut jika ada surat keputusan resmi yang lengkap yang diberikan PN Jaksel ke kita," ujar Burhanuddin saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (20/5).

Namun demikian, Burhanuddin berjanji akan terus berupaya memperjelas keputusan dari MA tersebut. "Kita akan upayakan untuk menanyakan ke MA, tapi kan kita juga memperhatikan prosedurnya karena yang memberikan surat keputusan tersebut dari pengadilan negeri bukan dari MA," ujarnya.

Burhanuddin juga menambahkan bahwa pihaknya belum hitung-hitungan soal aset dari sejumlah yayasan yang dimiliki oleh mantan presiden RI yang memerintah selama 32 tahun tersebut. Di antara yayasan yang diduga bermasalah tersebut adalah Yayasan Beasiswa Supersemar, Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Selain itu Burhanuddin menjelaskan bahwa pihak eksekutor adalah berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan dari jaksa Kejagung. "Yang melakukan eksekusi bukan kita tapi panitera dari pengadilan negeri. Berbeda kalau kasus pidana, jaksalah yang melakukan eksekusi. Jika kasus perdata, kitalah yang meminta panitera yang melakukan eksekusi," jelasnya.

Dalam putusan MA tersebut, (alm.) Soeharto sebagai tergugat 1 dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat 2 dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa denda kepada Yayasan Beasiswa Supersemar sebesar 3,07 triliun Rupiah. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Transaksi Sampai Rp 4 Miliar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler