jpnn.com - JAKARTA - Komisi Yudisial telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan hukuman nonpalu selama enam bulan kepada Majelis Hakim Agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali buronan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sudjiono Timan.
KY menyebut majelis hakim dalam pertimbanganya lebih menguntungkan Sudjiono Timan dan memelintir pendapat saksi ahli.
BACA JUGA: Sayangkan Aktivis Pembela Capres Kehilangan Sikap Kritis
Namun atas putusan KY itu, Kejaksaan Agung belum menentukan langkah apakah akan menerima PK pembebasan Sudjiono Timan atau menempuh upaya hukum lain.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung R Widyo Pramono mengaku belum membaca putusan KY tersebut. "Saya harus mempelajari putusan itu," katanya di Kejagung, Jumat (2/5).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Kembali Bersihkan Toilet Meski Dikritik
Bahkan, ia juga mengaku belum membaca putusan MA yang mengabulkan PK Sudjiono Timan. Sebab, ia mengklaim, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menyerahkan salinan putusan PK tersebut kepadanya. "Jaksel belum kirim ke saya," tegasnya.
Namun, Widyo berjanji nanti akan mempelajari terlebih dulu baru kemudian mengambil langkah selanjutnya. Ia pun tak ingin berpendapat lebih jauh sebelum membaca putusan tersebut. "Impossible mau berpendapat tanpa mempelajari side background apa bunyi dari putusan tersebut," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sri Sebut Boediono Ingin Tenangkan Masyarakat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri akan Telusuri Asal Rekening Gendut PNS Kepri
Redaktur : Tim Redaksi