"Kita belum menerima SPDP-nya,mungkin masih berjalan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono di Jakarta, Kamis (2/8).
Darmono juga menyatakan jika SPDP tersebut telah diterima maka pihaknya akan bekerja secara independen dan netral di dalam menuntut perkara. Hal yang sama juga diakui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto. "Sampai Kamis siang, Pidana Khusus (Kejagung) belum menerimanya," kata Andhi.
Pernyataan Kejaksaan Agung ini berbeda dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anang Iskandar. Anang menyebutkan SPDP sudah diserahkan ke Kejagung sejak 1 Agustus 2012 setelah penyidik Bareskrim menetapkan lima tersangka.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigjen DP, AKBP TR, Kompol LG dan dua pemenang tender SB serta BS. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Ogah Serahkan Kasus Simulator ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi