Polri "Ogah" Serahkan Kasus Simulator ke KPK

Kamis, 02 Agustus 2012 – 21:49 WIB
JAKARTA - Beberapa kalangan menyarankan agar Markas Besar Polri menyerahkan kasus dugaan korupsi  pengadaan alat simulator ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tampaknya Polri masih enggan melakukan hal itu dengan alasan sudah menelusuri kasus itu sejak awal dan bertekad tetap menuntaskannya.

"Kita lihat saja (penyerahan kasus ke KPK). Kita kan melihat dari sisi lain. Polisi juga sudah melakukan langkah-langkah. Kita lihat saja proses berjalan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (2/8).

Boy juga enggan menjawab pertanyaan mengenai persepsi masyarakat yang lebih percaya KPK menyelesaikan kasus tersebut dibanding oleh Polri. Apalagi, kasus itu diduga merambat hingga ke sejumlah perwira tinggi korp Bhayangkara itu. Ia menyatakan yang terpenting Polri dan KPK sudah sepakat membagi kewenangannya masing-masing dalam menangani kasus itu.

“Bukan saya yang menanggapi itu. Ini antar pimpinan lah untuk menentukan itu,”lanjutnya.

Seperti yang diketahui, Polri dan KPK seperti berlomba-lomba menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan ada tiga tersangka yang sama yang ditetapkan dua lembaga penegak hukum tersebut. Tiga tersangka itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto (BS)dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang (SB). Sisanya tersangka yang berbeda di antaranya di KPK ada Inspektur Jenderal Djoko Susilo sedangkan di Mabes Polri ada  AKBP TR dan Kompol L.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanah-Rumah Rp40 M Diduga Milik Djoko Dilapor ke KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler