Kejagung Bentuk Satuan Pemburu Pencucian Uang

Senin, 08 Agustus 2011 – 16:03 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk sektor penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satuan tugas khusus tindak pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)

"Mereka akan diberi kewenangan penyidikan manakala tindak pidana awalnya korupsi," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto selepas melantik anggota Satgas, Senin (8/8).

Disebutkan, sektor baru itu dibuat berdasar amanat UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU tersebut menyebutkan kejaksaan termasuk salah satu instansi yang diberi kewenangan menyidik TPPU

BACA JUGA: Istana Apresiasi Penangkapan Nazaruddin

"Maka untuk mengantisipasinya, kita bentuk sektor pencucian uang," jelas Andhi.

Ditegaskan pula, satgas takkan diberi target dalam penanganan korupsi
Pihaknya lebih mementingkan penanganan perkara secara optimal dan berkualitas

BACA JUGA: Jasin Belum Yakin soal Penangkapan Nazaruddin

Artinya, dalam proses seluruh proses penyelidikan dan penyidikan benar-benar mengacu aturan yang ada sekaligus meminimalisasi efek yang tak diinginkan.

"Harus betul-betul mempertimbangkan bukti permulaan yang cukup kuat," katanya lagi
Dijelaskannya, satgas berjumlah 121 personel yang terdiri atas dua divisi.

Divisi pertama penyelidikan dan penyidikan berjumlah 86 orang

BACA JUGA: Nazaruddin Dibawa dari Cartagena Menuju Bogota

Mereka terbagi dalam 6 sektor yakni keuangan dan perbankan, pengadaan barang dan jasa, teknologi dan informasi, pelayanan umum, serta terakhir sektor TPPU(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Diintervensi Sejak Proses Seleksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler