JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk sektor penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satuan tugas khusus tindak pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus)
"Mereka akan diberi kewenangan penyidikan manakala tindak pidana awalnya korupsi," kata JAM Pidsus Andhi Nirwanto selepas melantik anggota Satgas, Senin (8/8).
Disebutkan, sektor baru itu dibuat berdasar amanat UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU tersebut menyebutkan kejaksaan termasuk salah satu instansi yang diberi kewenangan menyidik TPPU
BACA JUGA: Istana Apresiasi Penangkapan Nazaruddin
"Maka untuk mengantisipasinya, kita bentuk sektor pencucian uang," jelas Andhi.Ditegaskan pula, satgas takkan diberi target dalam penanganan korupsi
BACA JUGA: Jasin Belum Yakin soal Penangkapan Nazaruddin
Artinya, dalam proses seluruh proses penyelidikan dan penyidikan benar-benar mengacu aturan yang ada sekaligus meminimalisasi efek yang tak diinginkan."Harus betul-betul mempertimbangkan bukti permulaan yang cukup kuat," katanya lagi
Divisi pertama penyelidikan dan penyidikan berjumlah 86 orang
BACA JUGA: Nazaruddin Dibawa dari Cartagena Menuju Bogota
Mereka terbagi dalam 6 sektor yakni keuangan dan perbankan, pengadaan barang dan jasa, teknologi dan informasi, pelayanan umum, serta terakhir sektor TPPU(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sudah Diintervensi Sejak Proses Seleksi
Redaktur : Tim Redaksi