jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung membentuk tim untuk memuluskan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait sengketa Yayasan Supersemar yang didirikan Presiden RI kedua Soeharto.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Noor Rochmad mengatakan, pembentukan tim ini setelah Kejagung memegang Surat Kuasa Khusus dari Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Kasus Dewie Yasin Limpo, Hanura Lakukan Penyelidikan Internal, Hasilnya?
Ia menambahkan, nantinya tim bertugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal eksekusi uang Rp4,4 triliun Yayasan Supersemar.
“Artinya kuasa sudah turun ke Jamdatun, sudah dibentuk timnya. Saya di antaranya. Tugasnya memproses permohonan eksekusi,” ujar Noor usai Salat Jumat di Kejagung.
BACA JUGA: Dewie Yasin Limpo Dicopot sebagai Kader Hanura
Noor menjelaskan, saat ini pihaknya masih memproses tim. Namun ia tak menargetkan kapan eksekusi akan berjalan.
“Yang jelas kami mensukseskan eksekusi putusan tersebut,” ujar dia. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Peneliti: Hidayat Nurwahid Berupaya Menghambat Perubahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesuai Imbauan MUI, Mabes Polri Gelar Salat Istisqa
Redaktur : Tim Redaksi