jpnn.com - JAKARTA - Berkas kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet tersangka mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu KPK Novel Baswedan masih belum tuntas.
Kejaksaan Agung masih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik polisi untuk menuntaskannya sesuai dengan petunjuk yang sudah diberikan jaksa.
BACA JUGA: Honorer Siap Pantau Pembahasan di Panja DPR
"Ya, kami beri kesempatan karena ini masih ranahnya penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (5/5).
Tony menambahkan, Kejagung memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik untuk menuntaskan kasus yang menjerat penyidik senior KPK itu. "Kami akan menunggu sampai penyidiknya selesai," tegasnya.
BACA JUGA: Belum Diundang ke Kongres PD, Marzuki Alie Merasa Tak Pantas Hadir
Nah, ia menambahkan, ketika berkas itu sudah dinyatakan lengkap maka penuntut umum akan segera melakukan penuntutan di persidangan. "Kita akan proses cepat," ujar Tony. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Bedanya Praperadilan Novel dan Komjen BG
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasek Tak Mungkin Mampu Raih Simpati Kader Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi