JAKARTA- Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengakui pihaknya tengah membidik kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di kabupaten terkaya di Indonesia, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
"Ya sedang kita selidiki," kata Andhi saat dihubungi Sabtu (23/6). Namun Andhi enggan menyebut kasus bansos mana yang tengah diselidiki. Mantan Kajati Kaltim ini hanya membenarkan beberapa saksi memang sudah dipanggil ke gedung bundar Pidsus untuk dimintai keterangan.
"Nanti saya beritahu lagi soalnya ini baru penyelidikan," elak Andhi. Kejagung tengah menyelidiki bansos Kukar diketahui setelah meminta bantuan pada Kejati Kaltim agar menyampaikan surat panggilan pada dua mantan pejabat Kukar berinisial Rz dan Sw.
Rz diketahui merupakan mantan Asisten III Bidang Keuangan Sekkab Kukar. Sementara Sw adalah mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kukar. Keduanya dipanggil ke Kejagung pada awal Juni lalu.
Kajati Kaltim Muhammad Salim menyebut pihaknya hanya dimintai bantuan memanggil saksi sementara penanganan kasus seluruhnya oleh Pidsus Kejagung. Salim memberikan sedikit bocoran bahwa Rz dan Rw dimintai keterangan atas dugaan korupsi bansos senilai Rp 79,5 miliar yang dikucurkan tahun 2009.
Dugaan korupsi bansos senilai Rp 79,5 miliar ini merupakan tindaklajut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Nomor 395.4/S/XIX.SMD/1012010. Disebutkan terdapat 12 item penggunaan keuangan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Selain senilai Rp 79,5 miliar, BPK juga mempertanyakan belanja bansos sebesar Rp 11,4 miliar yang dikelola bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Untuk mengetahui kebenaran penggunaan bansos, BPK sempat mengonfirmasi pada 245 penerima bansos.
Tak semua penerima bansos menjawab konfirmasi BPK sehingga menimbulkan kecurigaan para penerima bansos tersebut adalah fiktif. Modus penerima bansos sudah berulangkali terjadi di kabupaten ber-APBD Rp 5 triliun tersebut. Diantaranya pengucuran bansos tahun 2005 senilai Rp 29,5 miliar yang sempat jadi bancakan pejabat dan anggota DPRD Kukar.
Kasus ini awalnya ditangani KPK dengan tersangka mantan Wakil Bupati Samsuri Aspar dan anggota DPRD dari Golkar Setiabudi. Samsuri akhirnya divonis 4 tahun penjara sementara Setiabudi diganjar 6 tahun penjara. Pengembangan kasus ini kemudian diserahkan KPK ke Kejati Kaltim.
Kejati dan Kejari Tenggarong kemudian memproses tersangka lanjutannya (bansos II) yakni anggota DPRD Kukar dari Partai Golkar Khairuddin, mantan Asisten IV Sekkab Kukar Basran Yunus dan rekanan pengadaan alat band Boyke Andre Noriza alias Ica.
Kejati kemudian mendapati kasus penyelewengan bansos Kukar lain, yakni yang dikucurkan tahun 2010 senilai 108 miliar melibatkan 19 tersangka. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Klaim Tari Tor Tor, Indonesia Ajukan Nota Protes ke Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi