Kejagung Bidik Gatot Pujo Nugroho dengan Pasal TPPU

Jumat, 13 November 2015 – 10:35 WIB
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Korps Adhyaksa kini membuka peluang menjerat dua tersangka, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofyan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Dokter Andra tak Punya Biaya Berobat? Ini Penjelasan Menkes

"Mungkin. Kami baru pertajam penyaluran hibah bansos ini," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Jumat (13/11).

Pendalaman masih dilakukan. Selain Gatot dan Eddy, Kejagung masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya di Medan, Sumut maupun Jakarta. Bahkan, penerima bansos juga tetap akan diperiksa penyidik. "Ada (yang akan diperiksa), karena ini kan banyak," tegasnya.

BACA JUGA: Perjalanan Berat Membawa Jenazah dr Andra ke Jakarta

Tak menutup kemungkinan, penerima bansos juga akan dijerat. Namun, kata Arminsyah, pihaknya fokus kepada eksekutif terlebih dahulu, terutama Kesbangpolinmas. "Kami mengarah ke penerima juga, tapi ini dulu kami tetapkan karena pangkalnya di sini," kata Arminsyah. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Peradilan di Den Haaq itu Semu?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yapto: Masa Minta Maaf Sama Setan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler