JAKARTA- Keinginan pemilik rekening gendut Dhana Widyatmika untuk keluar dari ruang tahanan Kejaksaan Agung pupus sudah. Bukannya ditangguhkan, kejaksaan justru memutuskan memperpanjang masa tahanan mantan pegawai Ditjen Pajak itu selama 40 hari.
"Kita perpanjang lagi penahanannya mulai 22 Maret selama 40 hari, dan baru berakhir 30 April 2012. Otomatis permohonan penangguhannya kita tolak," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Adi Toegarisman, Senin (19/3).
Perpanjangan, lanjut Adi, diputuskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus setelah mendapat permintaan dari tim penyidik pada Senin (19/3). Disebutkan pula, tim penyidik masih menyusun permohonan penyitaan aset Dhana ke pengadilan.
"Sedang kita inventarisir (aset yang akan disita). Kita hati-hati sebab tak mau ada masalah hukum di kemudian hari," kata mantan Kajati Kepulauan Riau ini.
Akhir pekan lalu kejaksaan diberitakan akan menyita aset tanah Dhana di perumahan Woodhill Residence yang dikelola PT Bangun Persada Semesta (BPS), Bekasi, seluas 1,2 hektare atau 27 kaveling.
Namun menurut pengacara BPS, Rudjito, hanya sebagian kecil tanah di perumahan itu milik Dhana. Sementara menurut Direktur Penyidikan Arnold Angkouw, penyitaan tak dilakukan karena penyidik belum mengantongi izin dari pengadilan. Pihaknya waktu itu hanya melakukan cek lapangan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Yakinkan Kursi SBY Aman
Redaktur : Tim Redaksi