Langkah ini diambil karena diperoleh informasi bahwa pengacara Djoko Tjandra ikut memberikan rekomendasi pada pemerintah Papua Nugini bahwa kliennya tak tengah terbelit masalah hukum di Indonesia.
"Saya akan mempelajari hubungan antara surat pengacara dengan keputusan tentang kewarganegaraan Djoko Tjandra. Saya akan hubungi lagi Dubesnya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Rabu (18/7).
Darmono yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor menambahkan, Dubes PNG hanya menyebut bahwa Djoko Tjandra telah resmi jadi warga negara terhitung Juni 2012. Namun dia tak mengatakan apa dasarnya sehingga Direktur PT Era Giat Prima tersebut diterima jadi warga negara.
Djoko Tjandra adalah terpidana 2 tahun penjara untuk kasus BLBI dalam pengambilalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara mencapai Rp546 miliar.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusumah tepat sehari sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung muncul pada pertengahan 2009 lalu. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Pilkada Buol Dibiayai Anak Buah Hartati Murdaya
Redaktur : Tim Redaksi