Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PLTD R4

Rabu, 25 Juli 2012 – 05:40 WIB
SORONG - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan  genset dan proyek pembangunan PLTD Kabupaten Raja Ampat yang ditangani Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tipikor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus berlanjut.
 
Bahkan dalam perkembangannya, menurut Ketua Tim Tommy Kristanto, SH MH dari hasil pemeriksaan saksi-saksi an dalam waktu yang tidak terlalu lama bakal  ada penambahan tersangka baru selain AB dan AK. Hanya saja Tommy Kristanto  belum bersedia mengungkapkan siapa calon tersangka baru itu dan berapa jumlah penambahan tersangka yang dibidik.
 
Melalui ponselnya, Tommy mengatakan pihaknya sedang memanggil dan meminta keterangan dari saksi- saksi yang ada di Jakarta. Dalam hal ini pihak perusahaan yang melakukan pengerjaan proyek PLTD di Kabupaten Waisai.
 
Dan jumlah saksi yang dimintai keterangan di Jakarta ada 5- 6 orang. “Nantinya setelah itu kita akan melakukan evaluasi dari pemeriksaan saksi- saksi yang telah dimintai keterangan,”tandasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, selain memeriksa saksi-saksi di Jakarta, untuk saksi- saksi yang ada di Sorong juga akan dimintai keterangan tambahan. Dan menurutnya, setelah Hari Raya Idul Fitri, tim Kejagung akan kembali ke Sorong melanjutkan pemeriksaan. “ Saksi di Sorong pasti adalah yang akan kita minta keterangan tambahan. Habis Lebaran kami akan ke sana (Sorong, Red),” tegasnya.
 
Menanyakan apakah  apakah pihaknya sudah meminta keterangan dari para terangka, dijawab oleh ketua tim, “ Kalau itu belum, nanti mereka yang paling terakhir,”.
 
Seperti diketahui, dalam menangani dugaan korupsi ini, tim satuan khusus tidak mempersoalkan  bahwa proyek yang disebut-sebut bernilai Rp 81 miliar telah selesai dikerjakan.
 
Yang dilakukan pemeriksaan bukan saat mesin tersebut beroperasi, tetapi yang diperiksa adalah prosesnya, apakah sudah memenuhi standar prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kepres Nomor 80 atau tidak.
 
Dalam proses ini ditemukan selisih harga yang sangat tidak wajar, artinya dalam membuat PS dan OE, dimana itu ada standar-standar yang harus dilakukan dan hal itulah yang ditemukan dan diduga ada terjadinya penggelembungan harga.
 
“Yang  pasti dalam kasus ini kami melihat bahwa pada saat prosedur awal proyek ini sudah tidak betul. Proses pelelangan tidak sesuai dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003. Itu modusnya disitu dan kita juga mencari adanya kelebihan harga, kita sudah melakukan klarifikasi dan dokumennya sudah ditemukan. Kita juga melihat dalam dokumen harga yang dimasukan dalam kontrak, itu ada  penggelembungan,”urai Sekretaris Tim Satuan Khusus Kejagung Alex Rahman. (ros)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Liter Miras CT Dimusnahkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler