Ribuan Liter Miras CT Dimusnahkan

Rabu, 25 Juli 2012 – 04:26 WIB
SORONG – Sebanyak 10.401 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) hasil sitaan aparat Polres Sorong Kota, dimusnahkan di halaman Mapolres, Selasa (24/7) kemarin sekitar pukul 10.00 WIT. Miras illegal ini terbanyak diamankan Polsek KPPP Kawasan Pelabuhan yang disita dari atas kapal penumpang yang masuk ke dermaga Sorong.  Selain CT, juga dimusnahkan miras illegal lainnya. Di antaranya78 botol miras jenis Generoso dan ratusan botol miras lainnya.

Pemusnahan miras sitaan ini dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Indra L. Sihombing, didampingi Kabag Sumda Polres Sorong Kota, Kompol Sudarmanto dan tamu undangan lainnya. Pemusnahan diawali dengan dipecahkannya sampel botol miras oleh Wali Kota Sorong, Drs.Ec Lambert Jitmau dan tamu undangan dari instansi terkait, selanjutnya miras yang terhampar di halaman Mapolres dengan beralaskan terpal tersebut langsung digiling dengan menggunakan alat berat.  Bau menyengat khas alkohol dari miras yang dimusnahkan tersebut pun terasa di lingkungan Mapolres dan sekitarnya.

Kepada Radar Sorong (JPNN Group) sebelum pemusnahan, Iptu Inda L. Sihombing mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk keseriusan Polres Sorong Kota dalam menindak tegas upaya penyeludupan miras illegal ke Kota Sorong.

Pemusnahan juga dilakukan karena barang sitaan ini tidak dapat disimpan terlalu lama. “Ini merupakan hasil giat rutinitas Polres Sorong Kota, sekaligus memberikan contoh kepada warga jika kita tetap menindak tegas pemasukan miras illegal,” tandasnya.

Upaya untuk menindak tegas penyelundupan miras local yang kebanyakan dibawa dari Bitung Sulawesi Utara ini terus ditingkatkan, dengan cara meningkatkan pengawasan di pelabuhan Sorong serta di penjual miras karena minuman memabukkan ini diduga masih banyak beredar di masyarakat.(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik Pejabat Sumbar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler