Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirjen Pajak

Jumat, 06 Juli 2012 – 22:08 WIB

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, Andhi enggan mengungkapkan identitas calon tersangka yang dimaksud.

"Kita tunggu, dari penyidik menyebutkan ada kemungkinan tersangka baru di kasus itu, tapi siapa belum jelas," kata Andhi di Jakarta, Jumat (6/7).

Saat ditanya apakah kemungkinan tersangka baru itu adalah Murdaya Widyawimarta Poo, Andhi menampiknya. Ia menyatakan, saat ini status Murdaya masih menjadi saksi kasus tersebut. "Dia memang pemilik perusahaan itu (PT Berca Hardayaperkasa)  tapi sementara jadi masih saksi," jelas Andhi.

Sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, mantan Direktur IT Ditjen Pajak Riza Nurkarim, dan mantan Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.

Nama Murdaya ikut disebut-sebut saat  mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa penyidik Jampidsus pada Rabu, 11 April 2012. Suami dari pengusaha Siti Hartati Murdaya ini diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemeriksaan tersebut dibutuhkan karena mantan Anggota DPR tahun 2004-2009 ini adalah pemilik BHp, perusahaan rekanan Ditjen Pajak dalam pengadaan SIDJP.

Pria bernama lengkap Murdaya Widyawimarta Poo adalah Direktur Utama dari PT Berca Hardayaperkasa (BHp) yang menjadi pemenang lelang dalam proyek SIDJP tahun anggaran 2006. Murdaya bersama istrinya adalah pemilik Berca Group -- sekarang lebih dikenal sebagai PT Central Cipta Murdaya (CCM).

Kasus ini mencuat setelah ada dugaan pelaksanaan proyek yang tak sesuai prosedur. Akibat penyimpangan yang terjadi negara dirugikan sebesar Rp 14 miliar sesuai perhitungan BPKP. Berdasarkan hasil audit BPKP pula, ditemukan alat-alat yang tidak ada wujudnya dalam pengadaan SIDJP. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Dituding Kompori Warga Tolak Pengeboran Lapindo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler