Kejagung Cari Celah Baru Pulangkan Djoko Tjandra

Jumat, 31 Agustus 2012 – 19:41 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum berhasil memulangkan buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra dari Papua Nugini(PNG). Meski demikian, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan pihaknya masih berharap ada peluang lain untuk memulangkan Djoko.

Peluang itu diharapkan datang dari pemerintahan baru di Papua Nugini. "Jadi belakangan kan kita tahu bahwa  di sana itu baru pemilu, dan ini baru terbentuk pemerintahan baru. Memang pada saat itu kita akan mencoba setelah ada Perdana Menteri yang baru ini. Kita akan melakukan koordinasi lebih intens lagi," ujar Basrief di Jakarta, Jumat (31/8).

Ia berjanji dalam waktu dekat pembahasan dengan pemerintah PNG akan kembali dilanjutkan. Terlebih lagi, sebelumnya upaya pemulangan Djoko sudah dibahas dengan kedutaan besar PNG di Indonesia. Namun, hingga saat ini belum menemukan jalan keluar. "Mudah-mudahan bulan depan ada pembahasan lebih lanjut dengan pemerintahan yang baru,"pungkas Basrief.

Seperti yang diketahui, Djoko Tjandra adalah salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Immigration and Citizenship Advisory Committee Papua Nugini.  Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi PNG, Ana Palo.

Ia menganggap Djoko Tjandra adalah pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal karena tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.

Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O'Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Djoko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Karenanya Peter memerintahkan status Djoko sebagai warga negara PNG dicabut hingga proses peninjauan hukumnya selesai.

Pengejaran Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu Kejaksaan Agung. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Motif Teror Solo Diumumkan Ke Publik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler