Kejagung Cari Celah Jegal Putusan 15 Tahun Produsen Narkoba

Jumat, 05 Oktober 2012 – 16:05 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji takkan tinggal diam dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun penjara terhadap produsen besar narkotika internasional, Hengky Gunawan.

Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, poin yang bisa dijadikan pertanyaan adalah apakah Peninjauan Kembali (PK) Hengky disertai bukti baru (novum) yang sehingga dapat dijadikan alat untuk membatalkan putusan sebelumnya (kasasi).

"Ini akan kita pelajari sesuai fakta-fakta yang dibunyikan dalam PK itu," kata Darmono, Jumat (5/10).

Kejaksaan sendiri, lanjut Darmono, belum bisa langsung mengambil tindakan sebab sampai sekarang salinan putusan PK belum diterima.
 
MA membebaskan Hengky dari vonis mati dengan pertimbangan hukuman tersebut melanggar HAM. Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi yang ditangkap kepolisian di Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya pada pada 23 Mei 2006.

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, kemudian naik jadi 18 tahun penjara di tingkat banding (PT Jawa Timur).

Saat kasasi, hukuman makin tinggi jadi hukuman mati, namun di tingkat kasasi turun jadi 15 tahun penjara.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua IDI: Idealnya, Gaji Dokter Umum Rp20 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler