Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, poin yang bisa dijadikan pertanyaan adalah apakah Peninjauan Kembali (PK) Hengky disertai bukti baru (novum) yang sehingga dapat dijadikan alat untuk membatalkan putusan sebelumnya (kasasi).
"Ini akan kita pelajari sesuai fakta-fakta yang dibunyikan dalam PK itu," kata Darmono, Jumat (5/10).
Kejaksaan sendiri, lanjut Darmono, belum bisa langsung mengambil tindakan sebab sampai sekarang salinan putusan PK belum diterima.
MA membebaskan Hengky dari vonis mati dengan pertimbangan hukuman tersebut melanggar HAM. Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi yang ditangkap kepolisian di Yani Golf, Jalan Gunung Sari, Surabaya pada pada 23 Mei 2006.
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, kemudian naik jadi 18 tahun penjara di tingkat banding (PT Jawa Timur).
Saat kasasi, hukuman makin tinggi jadi hukuman mati, namun di tingkat kasasi turun jadi 15 tahun penjara.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua IDI: Idealnya, Gaji Dokter Umum Rp20 Juta
Redaktur : Tim Redaksi