“Hari ini untuk kasus dugaan korupsi di Unsri (Universitas Sriwijaya, red), tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sriwijaya, Prof.DR. Badia Parzade, MBA,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (11/10).
Menurut Adi, Badia diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan HMY dan ID sebagai tersangka sejak Maret 2012 lalu.
“Pemeriksaannya (Badia,red) selaku saksi. Dan dimulai sekitar pukul 10.00 Wib,” ujarnya.
HMY diketahui merupakan ketua panitia lelang. Sementara ID adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan yang bernilai Rp47 miliar. Hanya saja hingga kini Kejagung belum menahan kedua tersangka itu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PKS Sebut KPK Seperti Berhala Baru
Redaktur : Tim Redaksi