JAKARTA - Tim independen dari Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) Kementerian Lingkungan Hidup mengaku tak bisa melakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah yang diambil dari lokasi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Riau. Akibatnya, saat pembuktian nanti di pengadilan, Kejaksaan Agung maupun PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akan mengajukan hasil uji masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan dan hukum Kejagung(Kapuspenkum) Adi Toegarisman mengatakan, pengujian yang tak bisa dilakukan di Pusarpedal menyangkut uji petrolium hydrocarbon. "Akhirnya, Kejagung akan periksa dengan sarana yang dimiliki, dan CPI juga akan meneliti sendiri," kata Adi, Selasa (12/6).
Awalnya, lanjut Adi, tim independen Pusarpedal diharapkan bisa menjembatani perbedaan pengujian yang akan terjadi di kedua belah pihak. "Ya akhirnya kita menguji kebenaran material bersama-sama di pengadilan nanti," cetus Adi.
Untuk kejaksaan sendiri, lanjut dia, tim penguji akan mulai bekerja Rabu besok. "Besok diteliti di gedung bundar (gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," jelasnya.
Seperti diketahui, kejaksan menduga adanya korupsi hingga USD 23,361 juta dalam proyek bioremediasi PT CPI di Riau. Dalam kasus ini, sudah ada lima orang tersangka termasuk dari pejabat Chevron.
Mereka adalah Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT), dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sementera dua tersangka dari perusahaan swasta adalah Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Minta ILO Galang Koalisi Atasi Pengangguran
Redaktur : Tim Redaksi