Kejagung Copot Dua Pejabat Kejati Sulselbar

Selasa, 21 Oktober 2014 – 19:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mencopot dua pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Mereka adalah Wakil Kepala Kejati Sulsel Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum Kejati Sulsel Fri Hartono.

Keduanya dicopot lantaran dianggap melanggar kode etik karena menerima menerima pihak yang berperkara terkait perkara reklamasi pantai ilegal, dan pemalsuan kwitansi ganti rugi lahan. Yang dimaksud adalah tersangka pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang.

BACA JUGA: Pilkada Serentak Bakal Digelar Pekan Kedua September 2015

Berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dipindah dari jabatan Wakajati Sulsel menjadi Koordinator pada Jampidum. Posisinya diganti Heru Sriyanto yang sebelumnya Koordinator pada Jamintel.

Sedangkan Fri Hartono kini menjabat Kabid Program pada Kabadiklat Kejagung. Posisinya sebagai Aspidum Kejati Sulsel diganti M Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan.

BACA JUGA: Temui JK, Prabowo Bantah Lobi Jatah Menteri

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, menjelaskan, hasil inspeksi Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, menyatakan Kadarsyah dan Feri terbukti melanggar kode etik.

"Berdasarkan inspeksi kasus yang dilakukan Jaksa Agung Muda Pengawasan kedua pejabat itu terbukti melanggar kode etik,  dan dimutasi masing-masing dari jabatannya," kata Tony di Jakarta, Selasa (21/10).

BACA JUGA: Sebut Sang Ayah Punya Usaha Sebelum Jadi Bupati Karawang

Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran kode etik Kadarsyah dan Yusuf bermula ketika keduanya diduga menerima gratifikasi masing-masing berupa Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta terkait penanganan kasus reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kwitansi ganti rugi lahan.

Namun dalam perkembangannya, Jamwas Kejagung Mahfud Manan menyatakan keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi. Hanya saja, keduanya terbukti melanggar kode etik karena mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut. Hingga kini perkaranya masih bolak-balik dari Kejati Sulsel dengan Polda Sulsel. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 188 Daerah Gelar Pilkada Serentak di 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler