jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami bukti elektronik dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan alat bukti elektronik itu diperoleh dari penggeledahan yang dilakuan di sejumlah lokasi.
“Jadi kami kloning. Jaksa Agung (ST Burhanuddin) tadi sampaikan di rapat Komisi III kita juga mengkloning IT-IT dari tempat yang kami lakukan penggeledahan,” kata Adi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1).
BACA JUGA: Aliran Duit Jiwasraya Mencurigakan, Kejagung Minta PPATK Turun Tangan
Tim penyidik Kejagung sudah menggeledah 15 lokasi terkait kasus korupsi Jiwasraya. Rabu (15/1), tim penyidik Korps Adhyaksa menggeledah kediaman tersangka bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Harry Prasetyo.
Adi mengatakan berdasar penggeledahan, penyidik menyita dokumen maupun informasi elektronik. “Kami sedang menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada,” kata Adi.
BACA JUGA: Soal Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya, Ini Bocoran Erick Tohir
Mantan kepala pusat penerangan hukum Kejagung itu memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan langkah hukum menuntaskan kasus Jiwasraya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat lima tersangka korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Herdrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Hery Hidayat, dan Presiden Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Panggil Zulkifli Hasan
Redaktur & Reporter : Boy