Kasus tersebut menurut dia kini sedang dikaji untuk kemudian diekspose. “Baru laporan, nanti dilanjutkan saran dari Kejati Jawa Barat,” kata Andhi, saat dicegat wartawan Jumat (31/8). Kasus yang membelit perusahaan asal Kanada tersebut merupakan laporan masyarakat ke Kejati Jawa Barat.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Jaya Kesuma kasusnya sudah diserahkan ke bagian pidana khusus Kejagung sejak dua bulan lalu. Pelimpahan dilakukan karena diduga tempat kejadian perkaranya tak hanya di Jabar tapi seluruh Indonesia.
Ditambahkan Jaya, kasus RIM tak jauh berbeda dengan kasus korupsi pemanfaatan jaringan internet 3G milik Indosat Mega Media (IM2) yang juga tengah disidik penyidik Pidsus Kejagung. Perjanjian kerjasama antara RIM dengan kelima operator diduga bermasalah karena RIM diduga tak memiliki izn selaku penyelenggara jasa telekomunikasi.
Diduga juga, dari aktivitasnya ini RIM tak membayar Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tahun 2007, hingga angka kerugian negaranya mencapai RP 10 triliun. Kelima operator yang terlibat perjanjian adalah Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis dan Three. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Century Disebut Naik Ke Penyidikan
Redaktur : Tim Redaksi