Jika informasi itu benar, kata Bambang, berarti KPK jilid III sudah bergerak maju dan telah kembali ke jalan yang benar. "Sebab, selama ini kita menduga KPK menggunakan paradigma yang keliru dalam menentukan delik pidana saat menafsirkan kesalahan (schuld) serta niat jahat (mens rea) untuk terpenuhinya unsur delik korupsi," imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, seharusnya pembuktian mens rea adalah adanya actus reus (tindakan salah). Menurut Bambang, untuk membuktikan apakah actus reus mengandung unsur mens rea, lihat dari unsur "kesengajaannya" (opzettelijk).
"Yakni, Willen (perbuatan itu dikehendaki dan diketahui) dan Wetten (perbuatan itu diketahui akibatnya)," katanya.
Dia mebambahkan, perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan dalam pemberian FPJP dengan merubah CAR dan persyaratan lain, dengan mengabaikan pandangan Direktur Pengawasan Bank Indonesia dalam rapat Dewan Gubernur BI, serta bentuk intervensi Gubernur BI agar Bank Century dibantu dengan alasan tidak ingin ada Bank yang tutup karena akan berakibat buruk bagi perekonomian meskipun melanggar ketentuan, adalah dikehendaki dan diketahui akibat dari perbuatan tersebut yang berdampak pada kerugian negara.
"Unsur-unsur itu sesungguhnya telah memenuhi unsur suatu "niat jahat" dengan cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Apalagi, lanjut dia, BPK telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Simulator Seret Pejabat Kemenkeu
Redaktur : Tim Redaksi