Kejagung Dalami Korupsi Pengadaan Laboratorium di Kemenag

Kamis, 30 Mei 2013 – 23:50 WIB
JAKARTA – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan laboratorium IPA untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), di Kementerian Agama Affandi Mochtar, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pemeriksaan kali ini, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag itu kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lain.

“Beliau kembali diperiksa sejak Kamis pagi sekitar Pukul 09.30 WIB hingga Kamis petang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai bentuk administrasi dan mekanisme anggaran terhadap kegiatan pelaksanaan pengadaan laboratorium tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis (30/5) malam.

Sayangnya Untung tidak menyebut untuk tersangka yang mana Affandi diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Kejagung ini sudah menetapkan delapan tersangka. Dari Kemenag masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saefuddin, Konsultan Tehnologi Informasi Ida Bagus Mahendra Jaya Marta, Sesditjen Kemenag Affandi Mochtar, mantan PPK Firdaus Basuni dan Staf Unit Layanan Pengadaan Rizal Rohyan.

Sementara tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa AA, Direktur CV Pudak ZA, dan Staf PT Nuratindo Bangun Perkasa MPC.

Kasus bermula saat Kemenag memeroleh dana APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk MTs dan MA se-Indonesia, tahun 2010 lalu senilai Rp 71,5 miliar. Anggaran terdiri dari Rp 27,5 miliar untuk MTs dan Rp 44 miliar untuk MA. Namun dalam penggunaanya diduga telah terjadi penyalahgunaan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal Karet UU Pemilu Lahirkan Pemimpin tak Mutu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler