Pasal "Karet" UU Pemilu Lahirkan Pemimpin tak Mutu

Kamis, 30 Mei 2013 – 21:37 WIB
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan pasal-pasal "karet" yang terdapat dalam undang-undang Pemilu hanya menghasilkan presiden, gubernur, bupati dan walikota serta anggota parlemen tanpa kualitas tapi popularitas.

"Pasal-pasal "karet" dalam UU Pemilu hanya menghasilkan Presiden dan kepala daerah serta anggota parlemen tidak berkualitas tapi popularitas," kata Arbi Sanit, di Jakarta, Kamis (30/5).

Kalau UU-nya bagus, lanjut Arbi, pasti akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan kapabilitas.
 
"UU mendorong orang mencalonkan diri dan pasti menang kalau popularitasnya memadai. Makanya banyak orang-orang yang keblinger ingin maju menjadi pemimpin," ungkapnya.
 
Dia contohkan, pengusaha dan artis yang merasa terkenal dan banyak penggemar ramai-ramai mencalonkan diri. Bahkan adalagi orang yang sama sekali tidak terkenal, tidak punya kapabilitas tapi banyak duit malah lolos dalam Pemilu.

Dikatakannya Pemilu selama era reformasi hanya menguntungkan orang-orang yang punya partai politik, uang dan popularitas. Padahal, popularitas dengan kepabilitas merupakan dua hal yang berbeda.

"Kapabilitas calon pemimpin bukan karena soal dikenal, tapi merupakan kemampuan melakukan tugas-tugasnya," ungkap Arbi Sanit. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk Tangkap Tangan, KPK Dikecam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler