Kejagung Dicurigai Bakal Hentikan Kasus Gubernur Kaltim

Senin, 13 Agustus 2012 – 08:27 WIB
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga Kejaksaan Agung sengaja memetieskan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah kepala daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (12/8).

Emerson menyatakan, terdapat indikasi bahwa kasus yang melibatkan kepala daerah itu akan dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Ia mencontohkan sikap Kejaksaan Agung yang permisif dengan membiarkan tersangka kasus korupsi ikut dalam rapat Kabinet Terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa pekan lalu. Kepala daerah itu adalah  Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Farouk Ishak, yang menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp576 miliar.

"Kejaksaan terkesan tidak mau capek-capek untuk mengusutnya. Kejaksaan menurut kami hanya berani mengusut kasus-kasus kelas teri saja, tapi kalau kasus-kasus kelas kakap dilepaskan. Seharusnya penegak hukum ini bersikap tidak pandang bulu atau tidak mengulur-ngulur waktu untuk menyidik para tersangka tersebut," ujar Emerson.

Selain Awang, beberapa kepala daerah yang saat ini bermasalah dengan hukum antara lain Buhari Matta (Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara), MUhtadin Serai (Bupati Ogan Komering Ulu), Bambang Bintoro (Bupati Batang, Jawa Tengah), Budiman Arifin (Bupati Bulungan, Kalimantan Timur), Dudung Bachtiar (Wakil Bupati Purwakarta, Jawa Barat), Rahudman Harahap  (Wali Kota Medan, Sumatera Utara), serta Edison Saleleubaja (Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat).

Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun,ternyata Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikannya atau SP3. Penghentian penyidikan ini baru tercium media massa setahun setelah keluarnya SP3.

Hal yang sama juga diungkapkan peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultam Hukum UI, Choky Risda Ramadhan. Menurutnya,  kehadiran Awang di rapat kabinet menunjukan kesan bahwa aparat penegak hukum lemah terhadap koruptor.

Awang saat ini masih bebas leluasa meski telah terjadi tersangka. Indikasi Kejaksaan Agung untuk mempetieskan beberapa kasus ini, kata dia, juga terlihat jika masih lamban mengusutnya.

"Ini bisa menjadi alasan untuk KPK berdasarkan pasal 9 huruf f UU KPK untuk ambil alih, karena penyidikan tipikor di kejaksaan sulit dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung, Basrief Arief mengaku belum mengetahui secara keseluruhan jumlah kepala daerah yang terkait tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Basrief, pihaknya akan tetap menangani perkara-perkara tersebut. Ia menyatakan saat ini mekanisme untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi kepala daerah pun telah berbeda.

"Soal itu (kepala daerah) akan dilakukan gelar perkara di Sekretariat Kabinet. Kalau sudah selesai di sana diajukan ke presiden dan pengajuan izin (pemeriksaan) tidak akan lama-lama," katanya.(flo/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Siapkan Rumah Sakit Berjalan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler