Kejagung Dicurigai Berlindung Di Balik Surat Izin Presiden

Kamis, 30 Agustus 2012 – 15:33 WIB
Massa Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) yang menggelar aksi di Kejagung menuntut penuntasan kasus Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan PT Inco di Blok Pomalaa Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara yang melibatkan Bupati Kolaka, Buhari Matta di Jakarta, Kamis (30/8). Foto: Getty Images
JAKARTA - Gelombang aksi pemberantasan korupsi pada kasus dugaan penyelewengan Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan  PT Inco di Blok Pomalaa Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali bergulir. Setelah Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPERA SULTRA) menggelar demonstrasi mendesak agar kasus yang melibatkan Bupati Kolaka Buhari Matta segera diproses, kali ini giliran Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).

Kamerad mensinyalir ada permainan di balik penetapan tersangka Buhari. Pasalnya, sudah setahun lebih menyandang status tersangka, Buhari tidak pernah diperiksa sehingga memunculkan kesan Kejagung sengaja berlindung di balik izin pemeriksaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Satu tahun lebih kasus ini menggantung di Kejagung, dan ini tidak bisa dibiarkan. Padahal Kapuspenkum Noor Rachmad pada waktu itu jelas menyatakan, bahwa Buhari Matta sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KAMERAD, Vicky Fajar dalam orasinya, Kamis (30/8).

Vicky mendesak Kejagung agar segera melimpahkan kasus korupsi Buhari Matta ke pengadilan tanpa perlu menunggu surat izin dari Presiden jika cukup bukti. Sebab, kasus ini sudah berjalan lebih setahun sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. "Jangan sampai surat izin tersebut dijadikan alat untuk pelindung bagi koruptor," tegasnya.

Presedium KAMERAD, Haris Pertama yang menemui Kabid Humbaga Puspenkum Kejagung  Wahyu Purnomo juga mempertanyakan proses penelusuran kasus. "Kita ingin mempertanyakan kasus ini, karena yang kita pertanyakan ini kasus lama, bukan kasus baru. Harusnya penelusurannya lebih cepat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Buhari ditetapkan tersangka bersama Direktur PT Kolaka Mining International (PT KMI), Atto Sakmiwata Sampetoding, 25 Juni 2010 pada kasus Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan  PT Inco di Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka. Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dari PT INCO sebanyak 222.000 weight matrik-ton (wml).

Pada 28 Juni 2010, nikel itu dijual Bupati Kolaka kepada PT KMI dengan harga 10.00 dolar AS/wmt tanpa persetujuan DPRD Kolaka. Harga itu tanpa penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, sehingga merugikan keuangan negara.

Internal Kejagung sudah menghitung dugaan kerugian negara sebesar Rp 29,957 miliar. Namun hitungan itu belum cukup karena harus menunggu audit dari BPKP. Alasan itu yang dijadikan Kejagung hingga belum mengusulkan izin pemeriksaan Buhari ke Presiden. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiemas Minta Komnasham Tidak Vakum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler