jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan dua tersangka skandal timah dinilai belum menggambarkan perkara sesungguhnya.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menegaskan bahwa empat smelter lain dan Direksi PT. Timah Tbk sudah seharusnya turut masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung demi menghindari kesan dugaan adanya tebang pilih.
BACA JUGA: Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
"Bila melihat kerusakan lingkungan dari penambangan timah ilegal yang diduga merugikan perekonomian negara ratusan triliun terlalu berat untuk dibebankan kepada dua tersangka, " kata Iqbal dalam keterangannya Kamis (15/2).
Iqbal masih erharap dan percaya Kejagung akan terus mengembangkan penyidikan dan meminta pertanggung jawaban hukum pihak lain.
BACA JUGA: Skandal Timah: Kejagung Sebatas Fokus Pemeriksaan CV Venus Inti Perkasa
"Langkah tersebut sekaligus patahkan kesan adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan Skandal Timah yang diduga melibatkan pihak lain," ucapnya.
Iqbal meyakini upaya tersebut bukan sekadar mematahkan kesan tebang pilih, lebih dari itu membongkar dugaan adanya mafia penambangan ilegal.
BACA JUGA: PT Timah Dorong Peningkatan Literasi Sejarah Masyarakat Pulau Belitung
"Jaringan dan aktor intelektual harus diburu agar praktik tersebut tidak berulang, " tegasnya.
Sebelum ini, Direktur Penyidikan Kuntadi pada Selasa (6/2) telah memberikan isyarat perkara akan berkembang dan tidak berhenti kepada dua tersangka.
"Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani," kata Kuntadi.
Hanya saja, dalam keterangannya, dia memang tidak secara spesifik menyebutkan siapa saja bakal dijerat dalam perkara yang menarik atensi Publik Bangka Belitung (Babel).
Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah TT (versi Kejaksaan Agung, fakta adalah adik Thamron, Red) adalah Toni Tamsil alias Akhi dijadikan tersangka perkara penghalangan penyidikan pada Kamis (25/1), tapi baru diumumkan resmi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (30/1).
Satunya lagi, ialah Thamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV. Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT. Menara Cipta Mulia (MCM). Berbeda dengan adiknya, Thamrin dijerat perkara pokok (korupsi).
Dari berbagai informasi yang dihimpun, patut diduga penetapan tersangka Thamron yang juga Ketua Satgas Penanganan Tambang Ilegal sejak Rabu (29/2/2022) karena aksinya memberantas penambangan timah ilegal.
Namun, 4 Smelter lain dan Direksi PT. Timah. Smelter lain diduga adalah PT. Refined Bangka Tin, PT. Tinindo Inter Nusa, PT.Sariwiguna Bina Sentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa justru nyaris tidak banyak disentuh oleh penyidik sampai saat ini. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif