Kejagung Didesak Periksa Airlangga Terkait Impor Garam

Rabu, 12 Oktober 2022 – 23:01 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas dugaan adanya mafia garam dalam kasus korupsi fasilitas izin impor garam industri.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menilai bahwa keterangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, bahwa ada kartel dalam impor garam di Indonesia harus ditelusuri secara lebih serius.

BACA JUGA: Kedekatan PDIP-Golkar Berpeluang Usung Ganjar-Airlangga atau Puan-Airlangga

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022, pada Jumat (7/10/2022) lalu.

Kepada penyidik, Susi menyatakan, KKP pernah mengeluarkan rekomendasi impor garam sebesar maksimal 1,82 juta ton. Impor garam hanya melalui 3 pelabuhan bongkar, antara lain Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan, dengan waktu dibatasi periode Januari-April 2018.

BACA JUGA: Pemerintahan Lebih Kuat dan Stabil jika Pasangan Ganjar-Airlangga Terwujud

Namun, faktanya Kementerian Perindustrian yang saat itu dipimpin Airlangga Hartarto, justru memberikan izin impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Akibatnya, stok garam menjadi melimpah. Hal tersebut menyebabkan petani garam lokal rugi besar.

Terkait hal tersebut, Susan mendesak Kejagung juga memeriksa mantan Menteri Perindustrian kala itu, yaitu Airlangga Hartarto, yang kini menjabat Menko Perekonomian.

BACA JUGA: Mak-Mak Menjerit Harga Naik, Begini Kondisi Inflasi Indonesia versi Airlangga

"Menurut saya, tak hanya Airlangga ya. Tapi juga mantan menteri Perdagangan dan juga pimpinan PT Garam pada saat itu," katanya.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat ini penting segera dilakukan, mengingat impor garam ini telah memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.

“Impor garam itu juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” kata Susan, Rabu (12/10/2022)

Susan menilai, melalui UU No. 7 Tahun 2016, pemerintah seharusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam. Karena praktik mafia garam ini, menurutnya, sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, dirinya sudah menyuarakan masalah kartel impor garam ini sejak 2016 silam.

"Namun impor garam masih terus dilakukan sampai hari ini, dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca," kata Susan.

Susan menyatakan, sudah waktunya Presiden Jokowi menunjukkan keseriusannya untuk memberantas mafia impor garam ini.

Kejaksaan Agung, sebagai institusi penegak hukum yang saat ini paling dipercaya rakyat, harus tegas dan berani memberantas mafia impor garam di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor tersebut.

"Bu Susi aja diperiksa, masa' yang lain gak. Harus tuntas dong. Semua yang terindikasi terlibat, harus diperiksa. Tak peduli apakah ia masih berkuasa atau sudah tidak," katanya.

Ia menambahkan, jika tak ada ketegasan, maka bukan tidak mustahil negeri ini akan terus menjadi permainan keuntungan mafia-mafia tersebut. Akhirnya, Indonesia tak mampu mencapai swasembada garam.

“Garam bukan hanya jenis pangan tertentu. Ia adalah jati diri dan simbol kedaulatan pangan Indonenesia,” tegas Susan.

Susan mendorong pemerintah untuk membuat Peta Jalan Menuju Swasembada Garam.

"Harusnya, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, KKP, dan PT Garam duduk bareng membuat peta jalan, bagaimana Indonesia bisa swasembada garam. Saya yakin, petani lokal kita bisa," tegasnya. (jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler