Kejagung Didesak Ungkap Korupsi Lain Sisiminbakum

Kamis, 21 Juli 2011 – 10:50 WIB
JAKARTA- Pernyataan Jaksa Agung, Basrief Arief yang tetap tak memberi kepastian kapan menuntaskan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) disesalkan aktivis Studi Demokrasi Rakyat (SDR).

Ketua SDR, Hari Purwanto, menyebutkan bahwa kejaksaan harus serius menyelesaikan kasus yang membuat mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan mantan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka ituSRD adalah perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan Sisminbakum.

"Kejaksaan harus mengusut tuntas Sisminbakum," tegas Hari dalam rilis yang diterima JPNN, Kamis (21/7)

BACA JUGA: Tunjangan Pemda Harus Dievaluasi



Tak hanya itu, Hari Purwanto juga juga menduga ada keterlibatan seorang pengusaha yang sengaja mengalirkan uang hasil Sisminbakum untuk kepentingan korupsi dan manipulasi pajak
Sebagai lembaga hukum, lanjut Hari, kejaksaan wajib mengungkap dugaan tersebut

BACA JUGA: Basrief Minta KPK Dipercaya Bongkar Century

Jaksa Agung juga harus bisa menjawab keraguan masyarakat akan penyelesaian kasus Sisminbakum, dengan cara segera melimpahkannya ke pengadilan.

Berbarengan dengan pelaporan korupsi yang diduga melibatkan seorang pengusaha dalam  kasus Sisminbakum, pada Rabu (20/7), SDR juga menggelar aksi dukungan pada Kejagung
SDR meminta Jaksa Agung jangan mudah diintervensi, dihujat bahkan dipidanakan oleh pihak-pihak yang menginginkan kasus Sisminbakum tak berlanjut ke pengadilan.

Sebelumnya, saat menggelar silaturahmi dengan wartawan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-51 pada Selasa (19/7), Basrief Arief menegaskan sikapnya takkan goncang meski sempat disebut goblok (oleh Yusril) bahkan didemo terus oleh masyarakat yang tak puas dengan sikapnya itu.

Basrief juga meminta masyarakat bersabar menunggu sikap apa yang diambil kejaksaan, karena pihaknya tengah menunggu telaahan mendalam terkait adanya putusan lepas dari tuntutan yang dijatuhkan Mahlamah Agung terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita

BACA JUGA: Tuding Nazaruddin Jual Nama Anas demi Uang

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Bagi-bagi Penghargaan WTN ke 70 Kabupaten/Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler