jpnn.com - Kejaksaan Agung didesak segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4,5 juta dolar AS yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Desakan ini diteriakkan seratusan aktivis Jaringan Pemuda Transparansi Indonesia (JPTI) saat berunjuk rasa di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Butuh Tambahan Hakim
Melalui rilis yang diterima Rakyat Merdeka Online (JPNN Group), Koordinator Aksi, Saifullah Saga mempertanyakan proses hukum kasus pencucian uang yang diduga melibatkan orang nomor satu di Sultra itu. Ada indikasi duit tersebut berasal dari pengusaha tambang asal Taiwan bernama Mr Chen. JPTI melihat aparat penegak hukum lamban dalam penanganannya.
"Kami dari JPTI meminta kepada Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, R. Widyo Pramono agar segera menindaklanjuti persoalan kasus ini," desak Saifullah.
BACA JUGA: PNS Malas Diadukan ke BKD
JPTI, lanjut dia, juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bergerak ke Sultra untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Nur Alam yang ditengarai dari hasil pencucian uang.
"Jika Kejagung RI tidak segera menangani kasus ini, harapan kami KPK segera mengambil alih penanganannya," imbuhnya.
BACA JUGA: Lagi, Diduga Bom Meledak di Poso
Pihaknya juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memeriksa kekayaan Gubernur Sultra yang dinilai tak wajar dan diduga kuat dari hasil korupsi TPPU. (wid/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Kecurangan Tender di KPU Terendus
Redaktur : Tim Redaksi