PNS Malas Diadukan ke BKD

Kamis, 27 Februari 2014 – 03:05 WIB

KENDARI - Setelah beberapa bulan intens mengawasi kedisplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seperti instruksi gubernur, Korpri akhirnya bisa menyelesaikan laporan resmi mengenai hal tersebut. Para PNS malas dan sering kedapatan bolos ataupun hanya membubuhkan tanda tangan di absen tapi keluyuran, sudah dicatat rapi nama-namanya. Daftarnya pun sudah diserahkan ke kepala SKPD dan BKD Sultra. Kini mereka siap-siap saja menerima sanksi.
    
"Upaya terus dilakukan untuk meningkatkan disiplin PNS. Mulai dengan melakukan sweeping di tempat umum yang dianggap kerap menjadi tempat mangkal PNS bandel, sidak di instansi pemerintah maupun kontrol absensi. Bukan hanya kehadiran saja, bila ditemukan ada yang tidak mengikuti apel pagi atau keluar kantor melebihi jam istirahat maka akan dicatat. Bila melebihi delapan jam maka dianggap satu hari tidak masuk kantor,"tandas Kepala Sekretariat Korpri, Ali Akbar seperti yang dilansir Kendari Pos, Rabu (26/2).
    
Hasilnya? ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama oknum PNS malas. Bahkan telah diserahkan BKD maupun para pimpinan SKPD. Sayangnya, penerus Muhammad Zayat ini enggan menyebutkan jumlahnya dan instansi mana yang paling banyak penghasil PNS malas. Namun ia menyebut bahwa nama-nama tersebut tinggal menunggu sanksi dari BKD.
    
"Saya kira, tidak arif jika menyebut nama mereka. Apalagi tugas Korpri hanya menyerahkan laporan. Perkara pemberian sanksi atau lainnya sudah ada BKD. Terlebih, langkah yang dilakukan pemprov bukan bermaksud menghakimi namun untuk meningkatkan disiplin. Jika sebelumnya, mereka rajin keluyuran maka diningatkan. Namun kalau masih membandel, maka wajar jika diberi sanksi,"tegas Ali.
    
Apakah sudah ada PNS yang melakukan pelanggaran berat? Ia mengaku belum ada. Kebanyakan hanya beberapa hari tidak masuk kantor. Namun tetap akan diberi sanksi, namun bentuk surat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi. Bila mengulangi, oknum PNS bakal dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) maupun sanksi pemecatan sesuai peraturan mengenai disiplin PNS.
    
Selain melakukan pembinaan disiplin PNS, Korpri juga melakukan koordinasi dengan pihak SKPD. Sebab jangan hanya karena persoalan tidak hadir apel lantas menganggap dirinya aman. Pasalnya, delapan kali tidak melakukan apel maka dianggap satu hari tidak masuk kantor. Olehnya, jangan karena masalah sepele mereka akan kena sanksi.
    
"Penegakan disiplin PNS ini menempakan PNS sebagaimana mestinya. Sebagai pelayanan masyarakat, mereka harus melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sebagaimana petunjuk gubernur,"pungkas pria yang akrab dengan kalangan media ini. (cr6)

BACA JUGA: Lagi, Diduga Bom Meledak di Poso

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Sapi Berkepala Dua Hebohkan Bengkulu Utara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler