Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 00:00 WIB
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu calon Wali Kota Bekasi nomor urut 2, UU Saeful Mikdar dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan jabatan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (18/10).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi itu dilaporkan atas dugaan fiktif pembelian mesin pencacah di SMP Negeri Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.152.800.000 pada tahun 2024.

BACA JUGA: Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal

Ketua Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) Jarwar mengatakan dalam laporan itu memberikan sejumlah berkas dan bukti rekaman di berbagai sekolah yang tidak ditemukan alat pencacah hasil pengadaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

"Hasil investigasi teman-teman di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan atas pengadaan mesin pencacah di beberapa sekolah yang ternyata tidak ada mesinnya," ujar dia dalam keterangan persnha.

BACA JUGA: Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK, MAKI Minta Diusut Tuntas

Dia mengatakan pengadaan itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan saat kepala dinas yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Bekasi menjabat.

Menurutnya, besaran pagu anggaran untuk satu mesin pencacah di setiap sekolah mencapai Rp 44.850.000 yang tertulis pada nomor Rencana Umum Pengadaan (RUP) 48645180.

BACA JUGA: Indikator: Kejagung Kembali jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik

"Ini pengadaan melalui aplikasi e-katalog, jadi kami menduga rekanan penyediaan mesin ini fiktif, yang mana tidak terdapat mesin yang dipesan oleh pihak dinas," kata dia.

Dia berpesan agar Kejaksaan benar-benar menindaklanjuti laporan APPB. Apalagi saat ini Indonesia akan memasuki masa transisi pergantian Presiden. Tentunya kinerja Kejaksaan Agung menjadi poin penting untuk citranya.

"Kami yakin Kejagung akan menindaklanjuti laporan ini, meskipun saat ini sedang sibuk dalam masa transisi pergantian Presiden dan ditambah Pilkada serentak, kami masih percaya profesionalisme Kejagung sampai saat ini," ujar dia.

Adapun laporan delik pidana korupsi itu diterima oleh Jampidsus Kejagung pada Jumat 16 Oktober 2024. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Garap Eks Kepala BPJT Kementerian PUPR di Kasus Korupsi Tol MBZ


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler